Mantan Kepala sekolah SMAN 3 |
Jakarta - Mantan
Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti memenang dalam perkara
tata usaha negara melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Retno dipecat
dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta atas perintah Ahok. Retno kemudian menggugat
pemecatannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Retno yang
menang sejak tingkat pertama kembali memenangkan persidangan pada
tingkat kasasi. Majelis hakim yang memutus perkara tersebut yakni
Yosran, Irfan Fachruddin, dan Yulius. Lewat situs resmi
mahkamahagung.go.id, majelis hakim dalam amar putusannya memutus "Tolak
Kasasi". Putusan tersebut dibuat pada 13 Desember 2016.
Menanggapi
hasil pengadilan, Retno menuliskan ucapan terima kasih melalui akun
twitternya. "Trims atas keadilan ini,"kata Retno lewat akun Twitter-nya
@RetnoListyarti, Sabtu (18/12).
Lebih
lanjut Retno menjelaskan bahwa kemenangannya ini merupakan sesuatu yang
sempurna. "Kemenangan ini sangat sempurna,di semua tingkatan
pengadilan,saya dimenangkan tanpa ada satu hakim pun yg berbeda
pendapat/desenting opinion,"kata dia.
Dalam
pengadilan majelis hakim PTUN memenangkan seluruh gugatan Retno
Listyarti dan menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI
Jakarta. Dalam putusan Nomor 165/G/2015/PTUN JKT, hakim meminta Disdik
membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama baik Retno.
Retno di Pengadilan |
Sumber : islamedia.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar