pic:kriminalitas |
"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore.
"Hasil gelar perkara ini seluruhnya sudah masuk unsur, alat bukti sudah terpenuhi dan penetapan terhadap Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat menggelar konperensi pers di Mapolda Jabar, Senin, 30 Januari 2017.
Yusri menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, penyidik menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi.
"Dalam waktu dekat ini kita akan kumpulkan bukti-bukti lain kalau diperlukan lagi dari tim penyidik," kata Yusri.
Pic:Detik.com |
Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Krimnal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Gasibu Kota Bandung pada 2011, Apalagi Soekarno adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.
Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pimpinan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang basis massa relatif besar.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.
Sumber: Panturapost,kabarsatunews
Baca Juga : Ngeri...!!! Inilah Fakta Kebiadaban PKI yang Telah Membunuh Ribuan Muslim Indonesia..!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar