Sosialisasi tarif baru STNK dirasa kurang maksimal. Ada yang belum tahu perincian tarif baru yang sebenarnya diberlakukan untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), bukan pajak.
Tarif baru yang diberlakukan mulai hari ini tersebut memang membuat warga yang berada di Samsat Jakarta Timur, Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur, bertanya-tanya.
Iwan (30) salah satunya. Warga Jalan Suci, Jaktim, ini mengetahui tarif baru STNK diberlakukan untuk penerbitan baru dan perpanjangan, bukan pajak. Iwan menganggap wajar kenaikan tarif administrasi tersebut.
"Biasa aja. Nggak khawatir. Yang naik ternyata cuma administrasinya kok, bukan pajak pokoknya," ucap Iwan.
Iwan dikenai tarif administrasi sebesar Rp 25 ribu untuk memperpanjang STNK kendaraan roda 2. "Biaya lain sama saja. Ya PKB dan SWDKLLJ. Yang naik itu, 25 ribu masuk ke administrasi STNK," bebernya.
Sementara itu, Samuel (40), warga Cipinang, baru mengetahui kenaikan tarif PNBP melalui pemberitaan. Dia berharap kenaikan tarif PNBP dapat mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Ya, saya setuju. Tapi jangan sampai disalahgunakan. Kalau buat perbaikan pelayanan, ya bagus itu," ujar Samuel.
Kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri disahkan per 6 Januari 2017. Polri menyebut pemasukan negara nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana-prasarana pelayanan, seperti di Samsat berupa STNK online dan SIM online, untuk mempermudah masyarakat, yang akan diterapkan secara bertahap.
"Yang naik bukan pajak, hanya biaya administrasi, antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material seperti untuk SIM, BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Kamis
Polri menyebut kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK sudah dirumuskan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar DPR). Kenaikan ini berawal dari adanya temuan BPK soal biaya yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
"Jadi yang perlu ditekankan, yang naik bukan pajaknya, tetapi jasa pelayanan administrasi yang disetor ke kas negara. Orang pikir kan pajak naik, ini kan PNBP bukan pajak. Tetapi jasa pelayanan administrasi yang masuk ke kas negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (5/1/2017).
Boy menjelaskan, pemasukan negara tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan seperti di Samsat berupa STNK online, SIM online untuk mempermudah masyarakat yang akan diterapkan secara bertahap.
"Sekarang ini bertahap baru di kota-kota besar, ibu kota provinsi umumnya. Itu kan semua memerlukan semacam investasi, pelayanan publik yang lebih baik tentu diperlukan investasi yang dengan dukungan anggaran yang cukup," ujarnya.
Boy mengatakan, kenaikan ini juga untuk pengadaan bahan material seperti STNK, dan BPKP yang lebih berkualitas.
"Yang naik bukan pajak, hanya biaya administrasi antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material seperti untuk BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya," tuturnya
Sumber:detik
Baca Juga : Diet Ala Rasulullah SAW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar