Patrialis Akbar |
"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengujian undang-undang yang diajukan pihak tertentu ke MK," ujar Basaria melalui pesan singkat, Kamis, 26 Januari 2017.
Basaria mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Patrialis dan 10 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 25 Januari 2017 itu.
Menurut Basaria, suap itu menyangkut uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basaria masih enggan menjelaskan nilai suap yang diterima Patrialis.
Baca Juga : HEBOH! Antasari Temui Jokowi, PKS was-was tidak ada agenda terselubung.
Sebelumnya, KPK menyatakan menangkap pejabat Mahkamah Konstitusi berinisial PA. Penangkapan itu diduga dilakukan semalam. Dalam konferensi pers sore ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku syok ihwal penangkapan tersebut. Tempo mencoba mengontak Patrialis untuk mengkonfirmasi. Dua nomor telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi.
Penangkapan Patrialis berlangsung di sebuah rumah kos-kosan eksklusif di Taman Sari, Jakarta Barat. Rumah berlantai 2 itu bagian depannya terdapat pagar besi bercat hitam. Rumah tersebut terdapat tulisan terima kos.
sumber: tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar