Jumat, 27 Januari 2017

Si cantik yang Terseret kasus Patrialis Akbar



GUDANG INFO LENGKAP TERPERCAYA Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketika ditangkap, Patrialis tengah bersama seorang perempuan dan keluarga perempuan itu.


Menurut seorang penegak hukum, perempuan berambut panjang dicat cokelat, berkulit putih, dan tinggi semampai itu bernama Anggita Eka Putri. Dia berusia 24 tahun dan punya seorang anak. 

Anggita turut dibawa ke markas komisi antikorupsi saat penangkapan pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Namun statusnya masih saksi. Dia keluar dari gedung KPK pada Jumat dinihari, 27 Januari 2017. Anggita, yang mengenakan kemeja biru bergaris putih, tak mengucapkan sepatah kata pun.

Penegak hukum itu mengatakan keterangan Anggita dibutuhkan dalam pemeriksaan. Sebab, menurut penegak hukum tersebut, Patrialis akan membelikan Anggita apartemen seharga Rp 2 miliar. “Bagian dari uang suap itu diduga untuk beli apartemen,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tak membantah ataupun membenarkan. “Dia berada di Grand Indonesia dengan perempuan ini dan ibunya. Jangan dari saya kalau mau tahu tentang perempuan ini,” kata Syarif. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan perempuan itu berinisial AEP.




Adapun Patrialis bungkam saat dikonfirmasi identitas perempuan tersebut dan apa yang mereka lakukan di Grand Indonesia. Ketika ditanya soal perempuan itu, Jumat dinihari, 27 Januari 2017, dia langsung menyelonong masuk ke Rumah Tahanan KPK.

Tim KPK menangkap bekas politikus Partai Amanat Nasional itu karena diduga telah menerima suap dari pengusaha importir Basuki Hariman sekitar Sin$ 200 ribu. Pemberian duit itu bertujuan agar Patrialis selaku anggota majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Para pengaju menguji ketentuan Pasal 36C ayat 1 dan ayat 3, Pasal 36D ayat 1, dan Pasal 36E ayat 1. 

Pasal itu dianggap menghidupkan kembali sistem zona yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang telah diputuskan oleh MK Nomor 137/PUU-VII/2009. Namun Hariman, yang merupakan pemilik 20 perusahaan impor, tak menjadi salah satu pengaju.
Meski demikian, KPK yakin Hariman berkepentingan agar permohonan itu dikabulkan karena sudah ada beberapa bukti yang telah dikantongi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis selaku penerima dan Hariman sebagai pemberi, dua tersangka lain adalah Kamaludin dan Ng Fenny. Kamal diduga merupakan “tangan kanan” Patrialis. Sedangkan Fenny merupakan karyawan Hariman. Keduanya sebagai perantara.
Sumber : Tempo.co LINDA TRIANITA


Baca Juga : HEBOH! Stefan William Digugat Cerai Celine Evangelista ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar