Senin, 13 Februari 2017

Jokowi Tetapkan 15 Februari 2017 sebagai Libur Nasional


Pada tanggal itu, pilkada serentak diselenggarakan.
GUDANG INFO LENGKAP TERPERCAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini dibuat mengingat pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada tanggal itu.

Kebijakan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

“ Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” berikut bunyi diktum pertama beleid tersebut.

Tujuannya tidak lain agar warga negara bisa menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan Keppres ini, pada pasal 84 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

Keputusan Presiden ini telah ditetapkan pada 10 Februari 2017. Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat diunduh di Keppres No. 3 Tahun 2017.

Sebagai informasi, pilkada serentak ada di tujuh provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

/sumber : Dream.co.id

Baca juga : SALUT!! Sejuta Alquran untuk Hafiz di Nusantara Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar