Selasa, 14 Februari 2017

MUI : PERAYAAN HARI VALENTINE BAGI UMAT ISLAM ITU HARAM




GUDANG INFO LENGKAP TERPERCAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait perayaan Hari Valentine yang jatuh pada 14 Februari 2017. Dalam fatwa tersebut, MUI Jawa Timur menetapkan haram bagi umat Muslim yang ikut dalam perayaan Hari Valentine.

" Membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan perayaan Hari Valentine adalah juga haram," kata Ketua Umum MUI Jawa Timur Abdusshomad Buchori, dalam keterangan tertulisnya, kemarin. 

Menurut Buchori, perayaan Hari Valentine bertentangaan dengan syariat Islam. Hari Valentine atau biasa disebut Hari Kasih sayang merupakan peringatan yang muncul dari tradisi penganut agama di luar Islam.

" Terlepas apa pengertian Hari Valentine yang sebenarnya, kenyataannya Hari Valentine merupakan kegiatan yang berasal dari tradisi umat agama lain di luar Islam," kata dia.

Keluarnya fatwa itu, kata dia, juga untuk memberi penjelasan bagi status dan hukum terhadap fenomena perayaan Hari Valentine. Sebab, belakangan, perayaan Hari Valentine kerap mengarah para pergaulan bebas dan perzinaan.

" Perilaku demikian ternyata telah ditiru dan dirayakan oleh muda mudi umat Islam secara luas, yang pada umumnya dilakukan ditempat-tempat rekreasi, tempat hiburan, hotel dan lain-lain, sehingga yang terjadi adalah kemaksiatan mulai dosa kecil (shaghair) sampai dosa besar (kabair)," kata dia. (Ism) 

sumber : Dream.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar